Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak

Assaalam,

Hola ganbro n sisbro semua, semoga tetap semangat menjalani rutinitasnya masing-masing. Nah sekarang mau bahas sedikit tentang permohonan Nomor seri faktur pajak nih, jadi silahkan disimak buat nambah ilmunya :)



Kita flashback sedikit ya ganbro n sisbro, jadi dulu nomer dari faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP itu bukan diberikan dan dijatah oleh Dirjen Pajak seperti sekarang ini, gue kurang begitu paham sih karena waktu itu masih kuliah, tapi kata senior gue dikantor dahulu nomer seri faktur pajak itu nomernya sama dengan nomer invoice yang dibuat dan berurutan, jadi suka-suka PKP nomer faktur pajak nya berapa, yang penting sama dengan nomer invoice dan berurutan. Namun setelah diterbitkannya PER-24/PJ/2012 maka Penomoran seri Faktur Pajak tidak lagi ditentukan oleh PKP, akan tetapi KPP lah yang mengaturnya. KPP menerbitkan surat pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak ke PKP yang telah memenuhi syarat. 
 
Nah adapun syarat-syaratnya yaitu :
1. Telah memiliki Kode Aktivasi dan Password 
2. Telah melaporkan SPT masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal permintaan disampaikan ke KPP.

Nah lebih lanjut lagi, berikut adalah tata cara permintaan nomor seri Faktur Pajak oleh PKP yang diatur dan sesuai dengan SE-52/PJ/2012: 
1. PKP mengajukan permintaan nomor seri Faktur Pajak ke KPP tempat dimana PKP tersebut dikukuhkan atau terdaftar. 
2. Petugas yang ditunjuk mempersilahkan PKP menginput kode aktivasi serta password pada sistem di KPP secara mandiri. 
3.Jika telah memenuhi persyaratan PKP saat itu juga akan menerima lembar pertama surat pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak beserta jumlah penerbitan Faktur Pajaknya yang telah ditandatangani oleh Kepala seksi pelayanan (lembar kedua untuk arsip KPP). 
4. Jika Surat Pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak hilang, rusak, atau tidak tercetak dengan jelas, PKP dapat meminta kembali ke KPP untuk cetak ulang dengan menunjukkan Surat Permintaan nomor seri Faktur Pajak yang bersangkutan. 

Ketentuan jumlah penerbitan Faktur Pajak

1. Jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP baru atau PKP yang melaporkan SPT secara manual/hardcopy paling banyak sebesar 75 nomor seri. 
2. Dalam hal PKP telah menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak sebelumnya secara elektronik (e-SPT), jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang dapat diberikan adalah sebagai berikut perhitungannya:
  • Jika jumlah diminta PKP lebih dari 120 % dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan sebelumnya, maka jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP sebesar 120 %  dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan. 
  • Jika jumlah diminta PKP sama atau kurang dari 120 % dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan sebelumnya, maka jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP sebesar jumlah yang diminta PKP.

Faktur Pajak sisa

Nah karena nomer seri sudah dijatah oleh DJP dan masa berlakunya itu satu tahun kalender, biasanya ada nomer faktur pajak yang tidak terpakai atau tidak jadi digunakan, nah PKP berkewajiban melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak jadi digunakan tersebut. PKP akan menerima BPS dari Petugas TPT atas berkas pelaporan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan.

Kalau sekarang sih kita sebagai wajib pajak sudah semakin dimanjakan oleh DJP, permintaan nomer seri faktur pajak sekarang sudah bisa online, jadi kita ga perlu deh repot-repot antri ke KPP, buat yang belum baca bisa dibaca disini. Nah demikian deh sekilas tentang permohonan nomor seri faktur pajak, semoga berguna :)

0 Response to "Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak"

Post a Comment

wdcfawqafwef