Cara Membatalkan Faktur Pajak Masukan di Aplikasi e-Faktur

Assaalam,

Hola ganbro n sisbro semua, lagi-lagi gue sampaikan permintaan maaf karena akhir-akhir ini udah jarang nulis, karena berbagai kesibukan kerjaan di kantor yang lagi "bersih-bersih" hal-hal yang terindikasi ga beres dan urusan pribadi lainnya yang memaksa gue akhirnya ga bisa menyalurkan hobi yang satu ini. Karena kesibukan kerjaan yang lagi manja-manjanya sampai ga mau ditinggal, singkat cerita gue mau bahas tentang kerjaan gue deh, mungkin akan berguna buat ganbro n sisbro semua, okee langsung saja cekidot ya ganbro n sisbro..

Nah kali ini gue mau bahas tentang pajak, khususnya tentang PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Udah menjelang akhir bulan seperti biasa gue disibukkan dengan mempersiapkan data-data yang berhubungan dengan pelaporan PPN yang paling lambat di akhir bulan berikutnya dibayar dan dilaporkan. Contohnya gini, sekarang kan bulan September, berarti akhir bulan September ini adalah waktunya pelaporan dan pembayaran PPN masa Agustus, mudeng kan?haha.

Selanjutnya didalam data-data yang digunakan untuk melaporkan PPN ini antara lain yaitu data sales baik domestik ataupun ekspor (PPN nya 0%) yang nantinya akan jadi data pajak keluaran kita (PK) dan juga data pembelian yang telah kita lakukan dimana ini akan menjadi dasar pajak masukan (PM) kita. Konseptual dari PPN ini sih sebetulnya sederhana, seluruh penjualan (PK) dan seluruh pembelian (PM) yang dilakukan oleh suatu perusahaan itu dikurangi, selisih dari itulah yang akan kita bayarkan kepada Negara dalam bentuk pajak yang akan digunakan untuk pembangunan negri ini (semoga saja).

Nah udah sejak bulan juli kemarin para pengurus keuangan perusahaan, yang bahasa padangnya accounting disibukkan dengan penggunaan software pajak baru yang dinamakan e-faktur. Pendapat gue pribadi sih sebetulnya software pajak ini sangat membantu namun yah namanya juga baru launching banyak ditemukan masalah baik dari yang sepele sampai yang agak ribet, yang akan gue bahas kali ini yaitu cara membatalkan faktur pajak masukan yang kita terima dari pembelian barang yang telah kita lakukan.

Seperti yang kita ketahui aplikasi e-faktur ini ga semudah eSPT PPN, di e-faktur semua pajak keluaran, masukan, FP pengganti, FP batal dan retur setelah di input, semua harus diupload dulu untuk mendapatkan approval dari dirjen pajak, karena e-faktur berbasis web online. 

Contoh kasusnya adalah seperti ini, ketika kita mendapatkan faktur pajak atas pembelian yang kita lakukan, lalu kita input di e-faktur lalu kita upload faktur pajak masukan tersebut dan statusnya menjadi approval sukses. Nah tiba-tiba kita sadar ada yang sesuatu yang salah dengan faktur pajak ini dan kita ingin membatalkan pajak masukan ini, lalu bagaimana caranya??? Nah coba ganbro n sisbro perhatikan gambar dibawah ini dulu


Cara Membatalkan Faktur Pajak Masukan di Aplikasi e-Faktur 



Pertama ikuti langkah diatas, klik Faktur, lalu pilih Pajak Masukan lalu pilih Administrasi Faktur.




Setelah masuk ke administrasi faktur kita akan disuguhkan dengan daftar pajak masukan yang telah kita input. Untuk membatalkan faktur pajak yang sudah di upload cukup pilih row faktur pajak masukan yang ingin kita batalkan lalu klik tombol yang gue lingkarin merah diatas  dan faktur pajak masukan pun sukses dibatalkan dan ga akan dikreditkan di SPT. 

Nah permasalahan muncul ketika muncul dialog box yang memberitahukan bahwa pembatalan pajak masukan yang kita lakukan tadi eror, biasanya muncul pesan seperti ini :


ETAX-20038: fakturPajakBataltidakditemukan.

ETAXservice-20027: Fakturtidak valid. PembatalanFakturtidakditemukan.



Lok kok error ya, kenapa nihhh? Tenang ganbro n sisbro jangan khawatir. Error ini muncul karena saat validasi ke server DJP, nomer faktur pajak yang kita batalkan tadi tidak ditemukan dengan status batal. Contohnya gini deh No Faktur 010.000.15.00000001 adalah no faktur pajak masukan yang tadi kita batalkan, nah saat anda Upload maka Server DJP akan mencari No Faktur 010.000.15.00000001 yang statusnya batal dan keluarlah status error karena penerbit faktur pajak dengan nomer tersebut belum membatalkan faktur pajak keluarannya. 

Lalu apa solusinya?? Solusinya mudah dan simpel kok, ganbro n sisbro cukup menghubungi lawan transaksi yang menerbitkan faktur pajak dengan nomer faktur yang akan ganbro batalkan. Setelah lawan transaksi membatalkan faktur pajak keluarannya dengan nomer tersebut, maka ganbro n sisbro sudah bisa membatalkan faktur pajak masukan dengan nomer yang sama tersebut. Nah mudah-mudahan ada ilmu yang bisa didapet ganbro n sisbro semua. See ya ganbro n sisbro, lanjut kerja maning...... :D




Credit to Sumber














11 Responses to "Cara Membatalkan Faktur Pajak Masukan di Aplikasi e-Faktur"

  1. mau tnya kalo uda batalin faktur masukan.. bisa di uplod lg ga?

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalo sudah dibatalkan setau ane nomer faktur nya ga bisa dipakai lagi dan harus ganti dengan nomer faktur baru gan CMMIW

      Delete
  2. Mas kalo misalnya lawan transaki kita dia sudah upload dan sudah lapor,apakah bisa di batalkan dan di input kembali,

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalau lawan transaksi sudah lapor, otomatis jika fp dibatalkan maka harus melakukan pembetulan SPT masa yg bersangkutan. dan bila sudah dilakukan pembetulan bisa diinputkan lagi dengan nomer faktur yang berbeda, cmmiw mas heri..

      Delete
  3. pada gambar itu kok pajak masukan bisa diganti gan? caranya gmana?? btuh cpet infone gan 085725007724.

    ReplyDelete
    Replies
    1. harus upload dulu gan. Kita upload dulu fp normalnya yang kodenya 010, setelah berhasil baru kita lakukan penggantian dengan FP pengganti yang kodenya 011

      Delete
  4. klo qt sebagai pemberi faktur pajak(keluaran) sudah upload tapi ternyata pembelinya g minta dibuatkan akhirnya kan kudu dibatalin tuh.tapi kan belum sampai qt laporkan ke spt masa ppn...apakah tetep perlu buat surat pemberitahuan pembatalan ke kpp???itu yg masih ambigu.kan di spt masa ppn sudah otomatis dpp nya 0.trimksh atas jawabanny

    ReplyDelete
  5. kalau untuk membatalkan NOTA RETUR PEMBELIAN yang sudah di upload bgm caranya ya ?

    ReplyDelete
  6. gan ane gk sengaja membatalkan fakturny trus hrus gmna dong?

    ReplyDelete
  7. kalau lawan transaksi tidak mau membatalkan faktur keluaran tersebut dikarenakan sudah di lapor dan tidak mau membuat SPT Pembetulan, bagaimana saya bisa membatalkan faktur pajak masukan tsb ? mohon solusinya

    ReplyDelete
  8. saya mau nanya untuk lawan transaksi yg retur pembeliannya aprovelnya muncul ket. bukan faktur etax (faktur dibuat sbelum e-faktur) trus untuk memasukkan retur penjualan gmna??
    kan kalo d uploud muncul ket. reject

    ReplyDelete

wdcfawqafwef