Mengenal e-Nofa, Salah Satu Fasilitas Bagi Wajib Pajak

Assaalam,

Hola ganbro n sisbro semua, yap dihari pertama masuk kerja ini mohon maaf lahir batin lagi ya. Sebelum kesibukan closingan melanda gue, gue sempetin nih bahas sedikit yang barusan gue coba dikantor hehe. Kali ini mau bahas seputar e-Nofa. Yah untuk gan n sisbro semua yang kerja bukan dibagian accounting, finance, atau tax mungkin akan agak asing dengan yang namanya e-Nofa ini, nah maka dari itu kali ini gue mau ajak kalian mengenal tentang si doi, so silahkan disimak buat nambah ilmunya :)

Sebelum bahas lebih lanjut tentang e-Nofa atau lektronik Nomer Faktur pajak ini, biar ada gambarannya tentang si neng nofa ini gue kasih intro sedikit nih. Untuk menerbitkan invoice/tagihan, seorang wajib pajak/pengusaha kena pajak (PKP) haruslah memiliki Nomer Seri Faktur Pajak (NSFP) yang akan digunakan untuk invoice yang akan mereka keluarkan. Yah fungsinya sih imo adalah sebagai alat kontrol pihak pajak terhadap transaksi yang dilakukan oleh para PKP. Sementara itu  e-Nofa itu adalah suatu fasilitas yang diberikan kepada pengusaha kena pajak yang digunakan untuk meminta nomer seri faktur pajak  secara online, yap fasilitas ini memudahkan WP dalam meminta NSFP secara online, jadi si wajib pajak (WP) ga perlu lagi tuh untuk datang langsung ke kantor pajak tempat si WP itu terdaftar cuma untuk sekedar minta nomer seri faktur pajak, tinggal klik di komputer yang terhubung ke internet udah bisa dapet nomer seri faktur pajaknya.

Melalui penerapan e-Nofa, penomoran Faktur Pajak hanya diberikan kepada PKP yang telah diregristrasi ulang. Tahapan registrasi ulang PKP mensyaratkan PKP untuk melakukan update alamat sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password dengan cara datang langsung ke KPP terdaftar.Selanjutnya PKP yang telah diregistrasi ulang akan menerima surat pemberitahuan kode aktivasi dari KPP melalui pos, menerima pemberitahuan password melalui e-mail, mengajukan surat permintaan nomor seri Faktur Pajak dan memasukkan kode aktivasi dan password dengan benar pada saat mengajukan permintaan nomor seri Faktur Pajak.Selain itu, PKP telah menyampaikan SPT masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir berturut-turut yang telah jatuh tempo pada tanggal surat permohonan nomor seri Faktur Pajak disampaikan ke KPP. Dengan penerapan e-Nofa ini, DJP berhasil mencabut sekitar 10 ribu PKP yang tidak jelas alamat sesuai dengan kondisi yang sebenarnya saat proses update alamat.

Nah kebetulan dan gue ga tau kenapa, PT gue masih enggan kemarin-kemarin buat daftar e-Nofa ini, padahal sebetulnya memudahkan gue dalam hal permintaan nomer seri faktur pajak, jadi ga perlu jauh-jauh ke kalibata di kantor pajak khusus Penanaman Modal Asing (PMA), kebetulan PT gue terdaftarnya disana. Tapi alhamdulilah hidayahnya turun juga akhirnya PT gue daftar e-Nofa dan tadi pagi gue cobalah untuk minta nomer seri faktur pajak yang baru karena stock nomer gue udah menipis hehe. Nah dibawah ini akan gue coba uraikan step-step cara permintaan NSFP  via e-Nofa, so cekidot gan n sisbro...

  • Step pertama yang harus kita lakukan adalah langsung aja kunjungi https://efaktur.pajak.go.id/login

Setelah masuk ke web pajak tersebut, ganbro n sisbro akan melihat tampilan seperti gambar diatas, sok deh dimasukin NPWP perusahaan kalian (tanpa tanda strip dan titik) dan passwordnya ya jangan lupa.


  • Step kedua adalah, setelah kita Login, akan terlihat seperti tampilan dibawah ini.


Coba perhatikan yang gue lingkarin merah diatas, untuk meminta nomer seri faktur pajak, gan n sisbro bisa klik menu "Permintaan NSFP".


  • Step 3 yang selanjutnya adalah mengisi data yang dibutuhkan, cekidot gambar dibawah.






Sengaja gue samarkan nama PT tempat gue kerja, takut jadi tenar wkwk, nah disini kita diharuskan untuk mengisi nama pemohon, jabatan pemohon dimana gue isikan sesuai nama direktur gue yang waktu itu mendaftar langsung ke KPP dan namanya terdaftar di SPT perusahaan.
Lalu jumlah NSFP diminta, nah untuk jumlah nya itu berdasarkan PER-24/PJ/2012 cara perhitungannya adalah jumlah nomer seri faktur pajak yang telah perusahaan kita pakai selama 3 bulan terakhir ditambah 20 % dari jumlah 3 bulan tersebut. contohnya gini 3 bulan terakhir NSFP yang kita pakai masing masing berjumlah 100,200, dan 300, maka jumlah pemakaian NSFP kita 3 bulan terakhir adalah 500, selanjutnya 20% dikali 500 tadi hasilnya adalah 100, jadi jumlah NSFP yang bisa kita minta melalui e-Nofa adalah sejumlah 500+100 = 600 nomer seri faktur pajak.
Nah untuk masa SPT 3 Bulan terakhir itu kita isikan jumlah NSFP yang kita pakai dalam 3 bulan terakhir, dalam contoh diatas adalah 100.200, dan 300. Coba perhatikan gambar berikut.



  • Step keempat, atau yang terakhir adalah periksa kembali apa yang sudah kita isikan dikolom diatas, lalu kalo udah yakin, silahkan ganbro n sisbro tekan tombol Proses. Setelah tombol tersebut kita klik akan muncul kotak dialog yang meyakinkan kita bahwa data yang kita isikan adalah benar, lalu bisa kita klik oke, selanjutnya secara otomatis komputer kita akan mendownload nomer seri faktur pajak yang telah kita minta tadi dalam bentuk Pdf file, berikut contoh NSFP yang gue dapet waktu tadi gue minta.




Nah perhatikan kotak merah pada gambar diatas ya ganbro n sisbro, itulah nomer seri faktur pajak yang bisa kita gunakan pada invoice/tagihan yang akan kita keluarkan.Jangan lupa perhatikan tanggal permintaan NSFP kita, karena NSFP tersebut valid digunakan per tanggal permintaan NSFP. Nah Semoga membantu dan mencerahkan :)



28 Responses to "Mengenal e-Nofa, Salah Satu Fasilitas Bagi Wajib Pajak"

  1. mantab gan...
    makasih atas sharing infonya...

    ReplyDelete
  2. Replies
    1. yap 3 digit pertama tidak ditampilkan di enofa, karena itu opsional dari pihak yang mengeluarkan FP, contoh kalo FP normal 010.000-15.00000001, kalau pembetulan berubah menjadi 011.000-15.00000001, jika PPN dibebaskan 3 angka depan menjadi 040, semoga membantu :)

      Delete
  3. Saya ngga paham ..
    100,200,300 itu dari mana ya

    ReplyDelete
    Replies
    1. itu cuma contoh aja gan, 100,200,300 itu jumlah pemakaian faktur pajak kita dalam 3 bulan terakhir dihitung saat kita akan minta nomer seri yang baru

      Delete
  4. gan mau tanya, kalo kita cuma pake 1 nomor dari 3 bulan terakhir gimana ya? untuk permintaan NSFP nya berapa banyak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. maaf sebelumnya, untuk nomer seri sebelumnya agan dapat jatah berapa banyak nomer seri faktur ya?

      Delete
  5. Gan, mau tanya dong. Ini ko setelah saya klik proses ga ada apa2 yah? Semua prosedur udah di isi dan saya rasa ikutin petunjuk agan tapi ga ke download apa2. Mohon pencerahan

    ReplyDelete
    Replies
    1. menurut pengalaman ane sih gan, itu karena jaringan internet kita saat minta enofa ga stabil. Coba di cek di "riwayat permintaan NSFP", kalau berhasil pasti terekam disana datanya.

      Delete
    2. Sama saya juga begitu, di riwayat permintaan juga gak ada...hiks

      Delete
  6. Gan, mau tanya, kenapa saat pilih NSFP selalu eror yah??
    apakah ada pendaftran ulang k KPP terlebih dahulu atau gmn?
    sebelumnya saya belum pernah menggunakan e-nofa, tapi langsung datang ke KP nya saat meminta nomor seri FP

    ReplyDelete
  7. coba cek disini, mungkin bukan jaringannya yg lemot, tapi harus masukan sertifikat di brpwser.
    https://efaktur.pajak.go.id/resources/manual.pdf

    ReplyDelete
  8. kira-kira butuh berapa lama dari tanggal kita proses di e-nofa, sampai kita bisa minta nomor faktur?

    Karena masa November baru bayar pagi ini (tanggal 29 Desember). Dan saya langsung minta nomor seri hari ini juga.

    Apa perlu menunggu sehari setelah bayar dan lapor, baru bisa minta nomor seri?

    ReplyDelete
  9. Mau nanya gan saya kan mau minta NSFP terus ada pengisian pemakaian faktur selama 3 bulan,,,nah 3 bulan itu faktur saya batalkan disaat pengisian saya kosongkan apa disi jumlah faktur yang dibatalkan selama 3 bulan terima kasih

    ReplyDelete
  10. Kang, saya coba klik "Permintaan NSFP" yang muncul "Certificate-based authentication failed", itu penyebabnya apa ? Apakah bisa dijelaskan.. mohon pencerahannya

    ReplyDelete
  11. Iya kenapa ya saat klik "permintaan NSFP" yang muncul "Certificate-based authentication failed" ? padahal waktu permintaan NSFP agustus uda bisa pake e-nofa .. mohon penjelasannya

    ReplyDelete
  12. di situ kan di minta 3 bulan terakir masa pajak lunas yang sudah jatuh tempo, misal ni yang saya lampirkan masa pajak september, oktober, november, dan saya mintakan NSFP pada bulan januari apakah bisa?

    ReplyDelete
  13. saya sudah sampe tahap ke 4. trus saya buka e faktur, mw bikin paak keluaran,,yang muncul masi nsfp lama ya? kmp y kok gitu, pdhal saya sudah lapor ke kantor pajak untuk nsfp lama

    ReplyDelete
  14. Mantap, Makasih banyak atas pencerahannya.
    Sayangnya enofa suka-sesukanya error

    ReplyDelete
  15. Mau tanya kan saya udah lapor bulan januari mau minta nomor faktur lg tapi pas di klik Permintaan NSFP yg muncul malah laporan spt ppn untuk 3 bulan terakhir tidak lengkap itu gmna eah mksudnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. sama gan saya juga? ada yg bisa kasih info? thanks

      Delete
    2. Coba dilaporkan aja gan PPN bulan sebelumnya..baru minta nomor seri lagi via online.

      Delete
  16. Mau tanya Gan...
    Kebetulan Perusahaan tempat saya bekerja baru beroperasi bulan juli ini dan belum pernah membuat Faktur, pertanyaan saya adalah:
    1. Kolom NSFP Diminta diisi berapa?
    2. Kolom Masa SPT 3 bulan apa dikosongin aja, masalahnya belum pernah buat.
    Trimakasih bantuanya.

    ReplyDelete
  17. gan mau tanya kalo kita minta nsfp kan itu ada kolom untuk nama pemohon,,,apakah si pemohon itu harus direktur saja bagaimana kalo salah masukin nama yang di masukin nama komisaris nya,,,dan berhasil apakah nanti ada masalah yang timbul untuk kedepannya?

    ReplyDelete
  18. mau tanya histori nomor faktur pajak yg di berikan sblm e faktur bisa ga ya d cek di web e nofa?

    ReplyDelete
  19. Terima kasih atensi dan apresiasi sebagai referensi tugas rutinitas untuk pelaporan WB dan skuses selalu mas bro

    ReplyDelete

wdcfawqafwef