Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Barat 2016

Assaalam,

Hola ganbro n sisbro semua, piye kabare, lama ga jumpa ya hehe, sambil bersantai dipagi hari yang cerah ini gue mau sedikit cerita nih. Pagi ini dikantor, manajemen sibuk untuk mengantisipasi terjadinya mogok nasional yang akan dilakukan per hari ini tanggal 24-27 November 2015. Hal ini dilakukan oleh para pekerja yang masih kurang puas dengan penetapan upah minimum yang akan direalisasikan per tahun 2016 besok. 




Banyak kesimpang-siuran juga sih mengenai upah minimum ini, banyak teman dikantor yang kebetulan juga anggota serikat pun belum tau gimana sebetulnya besaran upah minimum untuk tahun besok, jadi daripada pusing gue bertapa deh ke mbah google biar tau berapa sih sebenarnya upah minimum untuk daerah Jawa Barat, khususnya bekasi kota dan kabupaten, so cekidot ganbro n sisbro.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah menetapkan dan mengesahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2016 untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, Sabtu (21/11/2015) malam. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561/Kep. 1322-Bangsos/2015 tertanggal 20 November 2015. Kenaikan UMK untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat rata-rata 11,5 persen.

"Di PP No 78/2015 sudah termaktub dengan jelas bahwa kenaikan harus 11,5 persen. Jadi, tidak mungkin kami di luar angka itu karena kita tidak ingin menentang sebuah keputusan yang ditandatangani oleh simbol negara, yaitu Presiden," kata om Aher.

Dalam keputusan itu, Kabupaten Karawang tetap jadi juara dengan UMK paling tinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya, yakni Rp 3.330.505.

Sementara itu, UMK terendah yaitu Kabupaten Pangandaran dengan nilai Rp 1.324.620.

Selisih UMK tertinggi dan terendah di Jawa Barat yaitu Rp 2.005.885. Rata-rata UMK di Jawa Barat Rp 2.147.395,34.

UMK rata-rata per wilayah di Jawa Barat adalah sebagai berikut:
1. Wilayah Priangan Timur Rp 1.451.861,52
2. Wilayah Ciayumajakuning Rp 1.528.219
3. Wilayah Bandung Raya Rp 2.346.852
4. Wilayah Bogor Raya Rp 2.482.733,33
5. Wilayah Bekasi Raya Rp 2.999.350.

Berikut data lengkap besaran UMK 2016 di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat:
1. Kota Banjar - Rp. 1.327.965
2. Kabupaten Cianjur - Rp. 1.837.520
3. Kabupaten Cirebon - Rp. 1.592.220
4. Kota Cirebon - Rp. 1.608.945
5. Kota Sukabumi - Rp. 1.834.175
6. Kota Tasikmalaya - Rp.1.641.280
7. Kabupaten Bekasi - Rp. 3.261.375
8. Kabupaten Kuningan - Rp 1.364.760
9. Kabupaten Garut - Rp. 1.421.625
10. Kabupaten Majalengka - Rp. 1.409.360
11. Kota Bandung - Rp. 2.626.940
12. Kabupaten Bogor - Rp. 2.960.325
13. Kabupaten Tasikmalaya - Rp. 1.632.360
14. Kabupaten Ciamis - Rp. 1.363.319
15. Kabupaten Pangandaran - Rp. 1.324.620
16. Kabupaten Indramayu - Rp. 1.665.810
17. Kabupaten Bandung - Rp. 2.275.715
18. Kabupaten Bandung Barat - Rp. 2.280.175
19. Kabupaten Sumedang - Rp. 2.275.715
20. Kota Cimahi - Rp. 2.275.715
21. Kota Depok - Rp. 3.046.180
22. Kota Bogor - Rp. 3.022.765
23. Kabupaten Sukabumi - Rp 2.195.435
24. Kota Bekasi - Rp. 3.327.160
25. Kabupaten Karawang - Rp. 3.330.505
26. Kabupaten Purwakarta - Rp. 2.927.990
27. Kabupaten Subang - Rp. 2.149.720

Berikut tiga kota/kabupaten dengan UMK tertinggi di Provinsi Jawa Barat:
1. Kabupaten Karawang - Rp. 3.330.505
2. Kota Bekasi - Rp. 3.327.160
3. Kabupaten Bekasi - Rp. 3.261.375

Berikut tiga kota/kabupaten dengan UMK terendah di Provinsi Jawa Barat:
1. Kabupaten Pangandaran - Rp. 1.324.620
2. Kota Banjar - Rp. 1.327.965
3. Kabupaten Ciamis - Rp. 1.363.319

Nah gimana menurut ganbro n sisbro, udah cukup baguskah nilai yang diputuskan tersebut? Atau masih belum puas? Semoga bermanfaat :)


Sumber 

0 Response to "Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Barat 2016"

Post a Comment

wdcfawqafwef