Besaran Denda Tilang, Sudah Tau??


Hola ganbro n sisbro semua,

Di sabtu yang ceria ini semoga ganbro n sisbro semua bisa menikmati keindahan weekend :p
Biasanya sih, weekend kaya gini paling enak menghabiskan waktu bersama orang-orang yang kita sayang ya, apalagi buat muda-mudi yang punya pacar, yah kalo zomblo atau zones masih bisa ko jalan sama keluarga tercinta hehe.

Nah kadangkala ketika kita pergi bersama orang-orang tersayang ada aja yang bikin dongkol, salah satunya adalah kena TILANG. Kebetulan gue ga pernah ngalamin sih, karena selalu safety riding hehe, biasanya sih kita ditilang oleh pakpol karena kita dianggap menyalahi aturan-aturan lalu lintas, meski kadang ada juga oknum yang menilang kita tanpa bisa membuktikan dan menerangkan apa sih kesalahan kita atau apa sih peraturan yang kita langgar. Nah kebetulan tadi dapat bacaan yang menarik, yang mau gue share kepada ganbro n sisbro semua, cekidot dibawah yawww....



Nah berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi bagi pengendara adalah denda. Jumlah denda tilang ini bervariasi loh gan n sisbro, mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp1 juta, tergantung bobot kesalahannya. So berikut daftar sanksi tilang lalu lintas yang bisa ganbro n sisbro jadikan sebagai pedoman :

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281), yang belum punya SIM buruan bikin deh.

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun ga bisa menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2), makanya jangan lupa selalu bawa SIM saat berkendara yak gan n sisbro.

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang ga dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280), dan gue sampai saat ini masih bingung sama motor yang hobi ga pake plat nomer -___- .

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1), nah ini yang harus kita cek terus sebelum berkendara, simple but deadly.

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2) sama seperti roda dua, hal simpel tapi fatal..

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1), ini sih udah penyakit orang Indonesia ya kayanya, lampu masih merah, udah ada yang klakson klakson wkwkw.

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5), ada yang bilang sih ngebut lebih dekat dengan tuhan.

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1), sama seperti SIM, STNK pun jangan lupa dibawa kalo mau berkendara.

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289), kalo ga mau disuruh juga pake sabuk, diikat aja biar lebih safety lol.

11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1), ini juga penyakit turunan, masih ada aja orang yang ga mau pake helm, padahal ini kan demi keselamatannya sendiri, walau ketika terjadi kecelakaan ga menjamin, paling enggak mengurangi resiko cedera.

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 293 ayat 1), kalo ga nyalain lampu saat malam hari waspada jangan-jangan begal loh.

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), (Pasal 293 ayat 2). Kalo ini gue masih ga paham sih tujuannya untuk apa, ada pendapat gan n sisbro??

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294), ini juga hal kecil yang kadang terlupakan, mau belok tapi ga ngasih lampu sein. Ada juga orang bodoh yang ngasih tanda sewaktu mau belok tapi pake tangan atau kaki bukan pakai lampu sein, lebih parahnya ada juga yang nyalain lampu sein ke kanan, eh beloknya ke kiri atau sebaliknya,serius loh ini fatal akibatnya.

Nah itu tadi beberapa peraturan dan sanksi yang kita dapatkan apabila melanggarnya, yang utama adalah jangan ada kata "damai" saat kita kena tilang, inget dosa gan n sisbro. Kalau kita kena tilang terima saja dan mintalah Slip warna biru, kalau sang oknum berkilah dan ga mau ngasih slip biru ngotot aja karena itu adalah hak pengendara yang kena tilang. Dengan slip biru kita tinggal membayar denda yang ga sampai 50 ribu (untuk roda dua) melalui ATM, setelah itu tunjukkan bukti transfer dan ambil surat-surat kendaraan kita yang ditahan oleh pak polisi.

Yah pesan gue buat gue pribadi khususnya,dan gan n sisbro semua, keep safety dimanapun, apalagi saat berkendara. Kita sering menganggap sepele berkendara, karena itu rutinitas kita tiap harinya, namun perlu kita sadari maut selalu mengintai kita di jalan raya. Kita sudah menerapkan safety terhadap diri kita sendiri aja belum tentu kita aman ketika berkendara, karena bisa jadi ada orang lain yang ceroboh dan ga safety yang bisa menyebabkan kita celaka juga. Tapi dengan menaati rambu lalin dan juga menerapkan safety kepada diri kita sendiri paling tidak bisa mengurangi potensi-potensi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan, so trust me, safety can be fun :P





0 Response to "Besaran Denda Tilang, Sudah Tau??"

Post a Comment

wdcfawqafwef