Assaalam,
Hola ganbro n sisbro semua, semoga tetap dalam keadaan sehat dan selalu semangat beraktifitas ya. Yap akhir bulan ini seperti biasa gue disibukkan dengan Pajak Pertambahan Nilai atau lebih gaul disebut PPN atau lebih kerennya lagi kita sebut sebagai Value Added Tax (VAT), semuanya sih sama cuma beda nama aja haha. Nah biasanya tiap bulan gini gue disibukkan dengan si neng PPN ini, mulai dari penginputan dari sales yang nantinya akan jadi pajak keluaran, lalu pembelian yang dilakukan perusahaan yang nantinya akan jadi pajak masukan, jadi nantinya selisih antara pajak keluaran dan pembelian ini lah yang akan dibayarkan perusahaan kepada negara sebagai pajak pertambahan nilai (PPN), garis besarnya pengerjaan PPN itu sih kaya gitu ya fyi loh ganbro n sisbro dan dibayarkan sebelum PPN tersebut dilaporkan, nah waktu pelaporannya ini adalah di akhir bulan berikutnya, jadi contohnya gini, untuk masa PPN bulan Juni, akan gue laporkan di maksimal akhir juli, dan pembayarannya dilakukan bebas yang penting sebelum PPN tersebut dilaporkan (cmiiw).
Nah kali ini gue mau bahas sedikit tentang si PPN ini, yah sharing aja ya ganbro n sisbro, kalo ada yang salah mohon dikoreksi ya. So apa itu PPN, PPN adalah pajak pertambahan nilai yaitu pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Seperti yang gue bilang tadi, dalam
bahasa inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and
Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya
pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak
atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan
langsung pajak yang ia tanggung.
Nah untuk tarifnya, di Indonesia ini kita menganut sistem tarif tunggal untuk PPN ini yaitu pas 10% ga lebih ga kurang dan ga bisa ditawar haha. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah
Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No.
18 Tahun 2000, dan
Undang_Undang No. 42 Tahun 2009.
Beberapa karakteristik PPN adalah sebagai berikut :
- Pajak tidak langsung (indirect tax), maksudnya pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kantor pelayanan pajak adalah subjek yang berbeda.
- Multitahap (multi stage), maksudnya pajak dikenakan di tiap mata rantai jalur produksi dan jalur distribusi dari pabrikan.
- Pajak objektif, maksudnya pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak tanpa melihat kondisi subjek pajak.
- bersifat netral. yaitu PPN tidak hanya dikenakan pada barang tetapi juga jasa.
- Menghindari pengenaan pajak berganda (double tax). karena PPN hanya dikenakan pada pertambahan nilainya saja.
- dipungut menggunakan faktur.
- PPN dikenakan sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri (domestic consumptions).
- Dihitung dengan metode pengurangan tidak langsung (indirect subtraction), yaitu dengan memperhitungkan besaran pajak masukan dan pajak keluaran.
Pemikul Beban Pajak
Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 (“PP No. 1 Tahun 2012”) mengatur
bahwa pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab
secara renteng (tanggung jawab kepada pihak berikutnya secara berurutan) atas
pembayaran Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, ketentuan tersebut tidak
diberlakukan dalam hal:
(i). Pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada
penjual barang atau pemberi jasa; atau
(ii). Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena
Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual
barang atau pemberi jasa.
Penanggung Jawab Pembayaran Pajak Terutang ke Kas Negara
Pasal 2 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2012 mengatur bahwa
Pengusaha yang melakukan kegiatan-kegiatan sebagaimana disebutkan dalam Bagian
Kedua – Nomor 2 artikel ini (Objek Pajak), kecuali pengusaha kecil yang
batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha yang sudah dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib memungut, menyetor dan
melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.
Objek Pajak PPN ini yaitu :
Pasal 4 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1983 mengatur bahwa Pajak
Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan-kegiatan antara lain:
a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh Pengusaha.
b. Impor Barang Kena Pajak.
c. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena
Pajak.
d. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha
Kena Pajak.
e. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
dari objek pajak itu ada juga yang dikecualikan, yang bukan objek PPN yaitu :
Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU No. 8 Tahun 1983,
jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu
dalam kelompok barang sebagai berikut:
a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang
diambil langsung dari sumbernya;
b. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat
banyak, seperti beras, jagung dan kedelai;
c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran,
rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang
dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan
oleh usaha jasa boga atau katering; dan
d. Uang, emas batangan dan surat berharga.
Sementara itu, jenis jasa yang tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa antara lain sebagai
berikut:
a. jasa pelayanan kesehatan medik;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan perangko.
Untuk lebih jelasnya tentang apa aja yang ga dikenain PPN, bisa ganbro n sisbro lihat Disini.
Nah itu sedikit gambaran tentang PPN sih, lain kali mungkin akan gue kupas secara lebih dalam buat ganbro n sisbro semua, nah sekarang gue mau lanjut bermesraan dengan neng PPN, thats it, semoga tercerahkan :)
0 Response to "Mengenal Lebih Dekat Pajak Pertambahan Nilai (PPN)"
Post a Comment