Assaalam,
Hola ganbro n sisbro semua, gimana kabarnya?Dihari senin ini tetap semangat ya, karena hari kamis nanti kita libur haha. Nah sekarang karena masih dalam kesibukan kerja yang masih manja ga bisa ditinggal, gue mau bahas seputar kerjaan aja deh, semoga menambah ilmu kita semua ya ganbro n sisbro so cekidotttt....
Nah kali ini gue mau bahas tentang Faktur pajak, hehe mungkin agak telat ya karena kemarin-kemarin udah gue bahas prakteknya sedikit-sedikit padahal gue belum dan lupa membahas dasarnya ini yaitu faktur pajak. Jadi menurut situs Direktorat Jenderal
Pajak, Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha
Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau
penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Atau gampangnya begini, ketika ganbro n sisbro sebagai PKP menjual
suatu barang atau jasa kena pajak, gan n sisbro harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai
tanda bukti bahwa kita telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang
atau jasa kena pajak tersebut. Perlu diingat bahwa barang atau jasa kena pajak
yang diperjualbelikan, telah dikenai biaya pajak selain daripada harga pokoknya
itu sendiri.
PKP adalah bisnis/ perusahaan/ pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/ atau jasa kena pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tetapi, untuk menjadi PKP, pengusaha tersebut harus dikukuhkan terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Nah ketika ganbro n sisbro sudah dikukuhkan menjadi PKP, maka ketika kita menjual barang atau jasa yang terkena pajak maka selain membuat invoice, faktur, kwitansi dan sebagainya sebagai bukti pembayaran, maka kita haruslah menerbitkan faktur pajak
Fungsi Faktur Pajak
Peran penting Faktur Pajak sangat lah berguna bagi PKP. Dengan adanya faktur
pajak maka PKP memiliki bukti bahwa PKP telah melakukan penyetoran, pemungutan
hingga pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jika tejadi kesalahan dalam mengisi faktur pajak, PKP dapat melakukan pembetulan faktur pajak tersebut. Jika tidak dilakukan pembetulan sama sekali, maka hal ini akan merugikan PKP yakni pada saat Auditor datang ke PKP dan melakukan pemeriksaan pajak, biasanya bakal panjang urusannya kalo kita kena audit pajak haha. Nah berikut contoh faktur pajak yang dari tadi kita gosipin haha.
Jika tejadi kesalahan dalam mengisi faktur pajak, PKP dapat melakukan pembetulan faktur pajak tersebut. Jika tidak dilakukan pembetulan sama sekali, maka hal ini akan merugikan PKP yakni pada saat Auditor datang ke PKP dan melakukan pemeriksaan pajak, biasanya bakal panjang urusannya kalo kita kena audit pajak haha. Nah berikut contoh faktur pajak yang dari tadi kita gosipin haha.
Tahap 1
- Masukkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah didapat dari DJP
- Masukkan nama, alamat dan NPWP Perusahaan yang menyerahkan Barang / Jasa Kena Pajak pada kolom Pengusaha Kena Pajak
- Masukkan nama, alamat dan NPWP Perusahaan yang membeli atau menerima Barang / Jasa Kena Pajak pada kolom Pembeli Barang Kena Pajak / Penerima Jasa Kena Pajak
Tahap 2
- Masukkan nomor urut sesuai dengan urutan jumlah barang atau jasa kena pajak yang diserahkan (1, 2, 3,...)
- Masukkan nama barang atau jasa kena pajak yang diserahkan
- Masukkan nominal harga pada kolom Harga Jual / Penggantian / Uang Muka / Termin (Jika nominal bukan dalam satuan Rupiah maka, Anda harus memiliki Faktur Pajak khusus untuk nominal selain Rupiah, yakni Faktur Pajak Valas)
Tahap 3
- Total keseluruhan harga ditulis pada kolom Harga Jual / Penggantian / Uang Muka / Termin
- Total nilai potongan harga Barang atau Jasa Kena Pajak ditulis (jika ada potongan) ditulis pada kolom Dikurangi Potongan Harga
- Jika Anda sudah menerima uang muka seusai penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak, maka nominal uang tersebut dapat ditulis pada kolom Nilai Uang Muka yang telah diterima.
- Jumlah Harga Jual / Penggantian / Uang Muka / Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang muka yang telah diterima, kemudian ditulis pada kolom Dasar Pengenaan Pajak
- Jumlah PPN yang terutang sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak ditulis pada kolom PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak
- Pada kolom Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), hanya diisi apabila terjadi penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah. Dapat diisi dengan cara, besar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak
- Masukkan Tempat dan Tanggal pada saat membuat Faktur Pajak tersebut
- Masukkan Nama dan Tanda Tangan dari Nama Pejabat yang telah ditunjuk oleh Perusahaan (harus sesuai dengan Nama Pejabat pada saat Perusahaan resmi menjadi Pengusaha Kena Pajak / PKP)
- Kini, Anda dapat menggunakan Faktur Pajak tersebut dan segera setor, lapor, dan hitung Pajak Bulanan atau Tahunan Anda dengan OnlinePajak. Gratis!
Faktur Pajak Elektronik
Kementerian Keuangan telah
menerbitkan peraturan yang menetapkan pengertian bentuk Faktur Pajak terbaru,
yang terdiri dari bentuk elektronik (e-Faktur) dan tertulis (hardcopy) - PMK
Nomor 151/PMK.011/2013.
Berikut beberapa peraturan terkait
e-Faktur beserta penjelasannya:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
Nah udah diliatin dengan seksama belum gan n sisbro? Ga jauh berbeda bukan bentuknya, hanya saja untuk faktur pajak yang dibuat melalui e-faktur ini, ketika sudah mendapatkan approval dari DJP, coba perhatikan kotak merah yang gue buat diatas maka akan ada suatu barcode yang ketika kita scan menggunakan scanner, akan memunculkan informasi tentang faktur pajak tersebut, jadi mirip seperti saat kita belanja di Alf*mart gitu deh. Nah dibawah barcode itu kita bisa tulis apa aja bisa kaya referensi no invoice untuk faktur pajak tersebut, dan lain-lain yang mau kita tambahkan untuk memperjelas keterangan tentang faktur pajak tersebut. Nanti deh kalau sempat tak bikin tutorialnya xixixi, oke deh segini aja dulu, semoga menambah wawasan ganbro n sisbro semua ya, See ya :D
0 Response to "Mengenal Faktur Pajak"
Post a Comment