Assaalam,
Hola ganbro n sisbro, setelah baru tadi siang ngeshare tulisan tentang hukum kurban yang bisa dibaca disini, kali ini gue mau ngeshare salah satu ibadah lainnya yang masih berhubungan dengan Idul Adha, yap besok itu adalah hari dimana disunnahkan kita umat islam untuk berpuasa, puasa itu adalah puasa Arafah, ada yang belum tau? Nah buat yang belum tau yuk kita bahas disini, siapa tau jadi minat buat puasa besok ya :D
Puasa Arafah ini dilaksanakan setiap tanggal 9 Dzulhijjah yang jatuh pada tanggal 23 September esok hari. Puasa ini dilaksanakan tepat pada waktu jamaah haji melaksanakan ibadah wukuf di padang Arafah, tepatnya sehari sebelum hari raya Idul Adha. Adapun
hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah: disunnahkan puasa
Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan
saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’ secara ringkas dan ini juga
menurut ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa
karena adanya hadits dari Ummul Fadhl.”
Ibnu Muflih dalam Al Furu’ -yang merupakan kitab Hanabilah- (3: 108) mengatakan, “Disunnahkan melaksanakan puasa pada 10 hari pertama Dzulhijjah, lebih-lebih lagi puasa pada hari kesembilan, yaitu hari Arafah. Demikian disepakati oleh para ulama.”
Ibnu Muflih dalam Al Furu’ -yang merupakan kitab Hanabilah- (3: 108) mengatakan, “Disunnahkan melaksanakan puasa pada 10 hari pertama Dzulhijjah, lebih-lebih lagi puasa pada hari kesembilan, yaitu hari Arafah. Demikian disepakati oleh para ulama.”
ﺻِﻴَﺎﻡُ ﻳَﻮْﻡِ ﻋَﺮَﻓَﺔَ ﺃَﺣْﺘَﺴِﺐُ
ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠﻪِ ﺃَﻥْ ﻳُﻜَﻔِّﺮَ ﺍﻟﺴَّﻨَﺔَ ﺍﻟَّﺘِﻲ ﻗَﺒْﻠَﻪُ ﻭَﺍﻟﺴَّﻨَﺔَ ﺍﻟَّﺘِﻲ
ﺑَﻌْﺪَﻩُ
"Puasa hari Arofah aku berharap
kepada Allah agar penebus (dosa) setahun sebelumnya dan setahun
sesudahnya" (HR Muslim no 197)
Keistimewaan Hari Arafah
Hari Arafah memang salah satu hari istimewa, karena pada hari itu Allah
membanggakan para hamba-Nya yang sedang berkumpul di Arafah di hadapan para
malaikat-Nya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ
مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ
وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِي بِهِمُ الْمَلَائِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ
هَؤُلَاءِ
“Tidak ada satu hari yang lebih banyak Allah memerdekakan hamba dari
neraka pada hari itu daripada hari Arafah. Dan sesungguhnya Allah mendekat,
kemudian Dia membanggakan mereka (para hamba-Nya yang sedang berkumpul di
Arafah) kepada para malaikat. Dia berfirman, ‘Apa yang dikehendaki oleh mereka
ini?‘” (HR. Muslim, no. 1348; dan lainnya dari ‘Aisyah).
Oleh karena itulah, tidak aneh jika kaum muslimin yang tidak wukuf
di Arafah disyariatkan berpuasa satu hari Arafah ini dengan janji keutamaan
yang sangat besar.
Marilah kita renungkan hadits di bawah ini, yang menjelaskan keutamaan puasa
Arafah, yang disyariatkan oleh Ar-Rahman Yang Memiliki sifat rahmat yang luas
dan disampaikan oleh Nabi pembawa rahmat kepada seluruh alam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ
أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ
الَّتِي بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ
يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ
“Puasa satu hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah), aku berharap kepada
Allah, Dia akan menghapuskan (dosa) satu tahun sebelumnya dan satu tahun
setelahnya. Puasa hari ‘Asyura’ (tanggal 10 Muharram), aku berharap kepada
Allah, Dia akan menghapuskan (dosa) satu tahun sebelumnya.” (HR. Muslim,
no 1162, dari Abu Qatadah).
Alangkah pemurahnya Allah Ta’ala. Puasa sehari menghapuskan dosa
dua tahun! Kaum muslimin biasa berpuasa satu bulan penuh pada bulan Ramadhan,
dan mereka sanggup melakukan. Maka, sesungguhnya berpuasa satu hari Arafah ini
merupakan perkara yang mudah, bagi orang yang dimudahkan oleh Allah Ta’ala.
Barangsiapa membaca atau mendengar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam yang mulia ini pastilah hatinya tergerak untuk mengamalkan puasa
tersebut. Karena, setiap manusia pasti menyadari bahwa dia tidak dapat lepas
dari dosa.
Dosa Apa yang dihapus?
Apakah dosa-dosa yang dihapuskan itu meliputi semua dosa, dosa kecil dan
dosa besar? Atau hanya dosa kecil saja? Dalam masalah ini para ulama
berselisih.
Sebagian ulama, termasuk Ibnu Hazm rahimahullah, berpendapat
sebagaimana zhahir hadits. Bahwa semua dosa terhapuskan, baik dosa besar, atau
dosa kecil. Namun jumhur ulama, termasuk Imam Ibnu Abdil Barr, Imam Ibnu Rajab,
berpendapat bahwa dosa-dosa yang terhapus dengan amal-amal shalih, seperti wudhu’,
shalat, shadaqah, puasa, dan lainnya, termasuk puasa Arafah ini,
hanyalah dosa-dosa kecil.
Pendapat jumhur ini di dukung dengan berbagai alasan, antara lain:
Allah telah memerintahkan tobat, sehingga hukumnya adalah wajib. Jika dosa-dosa besar terhapus dengan semata-mata amal-amal shalih, berarti taubat tidak dibutuhkan, maka ini merupakan kebatilan secara ijma’.
Nash-nash dari hadits lain yang men-taqyid (mengikat; mensyaratkan) dijauhinya dosa-dosa besar untuk penghapusan dosa dengan amal shalih.
Dosa-dosa besar tidak terhapus kecuali dengan bertobat darinya atau hukuman pada dosa tersebut. Baik hukuman itu ditentukan oleh syariat, yang berupa hudud dan ta’zir atau hukuman dengan takdir Allah, yang berupa musibah, penyakit, dan lainnya.
Bahwa di dalam syariat-Nya, Allah tidak menjadikan kaffarah (penebusan dosa) terhadap dosa-dosa besar. Namun, kaffarah itu dijadikan untuk dosa-dosa kecil (Lihat Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, syarh hadits no. 18, karya al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali).
Puasa Arafah untuk Selain yang Berada di Arafah
Kemudian, bahwa disunnahkannya puasa Arafah ini berlaku bagi kaum muslimin yang tidak wuquf di Arafah. Adapun bagi kaum muslimin yang wuquf di Arafah, maka tidak berpuasa, sebagaimana hadits di bawah ini,
عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ
الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ
وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ
وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ
“Dari Ummul Fadhl binti al-Harits, bahwa orang-orang berbantahan di
dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sebagian mereka mengatakan, ‘Beliau berpuasa.’ Sebagian lainnya mengatakan,
‘Beliau tidak berpuasa.’ Maka Ummul Fadhl mengirimkan semangkok susu kepada
beliau, ketika beliau sedang berhenti di atas unta beliau, maka beliau
meminumnya.” (HR. Bukhari, no. 1988; Muslim, no. 1123).
0 Response to "Tentang Puasa Arafah "
Post a Comment