Mengenal PTKP ( Penghasilan Tidak Kena Pajak)


Hola ganbro dan sisbro semua..

Udah mau akhir Maret nih, itu tandanya kita-kita yang udah kerja harus disibukkan dengan yang namanya pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Yap harus lapor dong setahun ini udah dapet berapa gajinya, dapet harta apa aja, dan nambah utang apa aja, yah orang pajak emang kepo nih soal beginian (wkwk). Berhubung seharian ini ngurusin SPT nya karyawan, banyak nemu hal-hal lucu loh. Tapi ga mau ngebahas ini, yg jadi konsen sebetulnya bahwa masih banyak karyawan yang belum mengerti tentang PTKP.

Baik dalam rangka pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, ganbro dan sisbro akan say hi dengan satu istilah yaitu Penghasilan Tidak Kena Pajak klo kita singkat jadi PTKP. Apa dan berapa besaran PTKP akan coba tak jelaskan supaya menambah ilmu kita semua.
Pasal 6 ayat (3) UU PPh menyatakan bahwa dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP), kepada Wajib Pajak Orang Pribadi diberikan pengurangan berupa PTKP. Besaran PTKP sendiri diatur di Pasal 7 UU PPh yang telah disesuaikan terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 162/PMK.011/2012.

PTKP pada dasarnya adalah pengurang penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak (PKP)
, yah buat ngurangin pajak yang ganbro dan sisbro bayarkan. Si PTKP ini ditentukan berdasarkan keadaan pada 1 Januari tahun pajak yang bersangkutan. PTKP sendiri dibedakan antara Wajib Pajak kawin dan yang tidak kawin, yang sampai sekarang masih bingung kenapa nyebut nya kawin bukan menikah.-__-“
Back to topic, jadi besaran PTKP adalah sebagai berikut:


  • Rp24.300.000,- untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi 
  • 2.025.000,- untuk tambahan Wajib Pajak yang kawin
  • Rp24.300.000,- tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh 
  • Rp2.025.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Contoh cara penghitungan PTKP seperti yang gue ambil dari bro nasikhudinisme.com adalah sebagai berikut:
 
Tn Andri merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang pada 1 Januari 2014 berdasarkan fotokopi surat nikah dan kartu keluarga berstatus Kawin dengan 2 Tanggungan. Maka PTKP-nya dihitung dengan cara:
No
Uraian
Jumlah
1
Untuk diri Tn Andri
24.300.000,-
2
Tambahan karena Tn Andri telah menikah
2.025.000,-
3
Tambahan dua orang tanggungan 2x Rp2.025.000,-
4.050.000,-

Jumlah
30.375.000,-

Yang dimaksud dengan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah ayah, ibu, dan anak. Sedangkan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah saudara. Sementara itu yang dimaksud dengan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah mertua dan anak tiri, sedangkan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah ipar.
Jadi anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat berhak mendapatkan PTKP maksimal 3 orang untuk setiap keluarga, kalo lebih ya ga bisa dihitung sebagai penambah PTKP. Sedangkan yang dimaksud dengan menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.

Misalnya ada anak dengan umur 10 tahun mendapatkan penghasilan dari profesinya sebagai artis cilik sebesar Rp100.000.000,- pada tahun 2014. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU PPh, penghasilan anak tersebut digabungkan dengan penghasilan orang tuanya. Sedangkan anak tersebut tidak dapat dijadikan sebagai anggota keluarga yang ditanggung, mengingat anak tersebut sudah memiliki penghasilan.

PTKP bagi Wajib Pajak Tidak Kawin
Bagi Wajib Pajak Tidak Kawin, maka status PTKP nya adalah TK/jumlah tanggungan (TK garis miring jumlah tanggungan). Misalnya Wajib Pajak bujangan yang tidak memiliki tanggungan, dituliskan sebagai TK/0 (dibaca Tidak Kawin 0 tanggungan). Wajib Pajak bujang yang menanggung keluarga sedarah 1 orang akan dituliskan TK/1, dst. Untuk menentukan PTKP Wajib Pajak yang tidak kawin relatif lebih mudah.
Besaran masing-masing PTKP untuk Wajib Pajak Tidak Kawin adalah sebagai berikut:
No
Uraian
Jumlah
1
TK/0
24.300.000,-
2
TK/1
26.325.000,-
3
TK/2
28.350.000,-
4
TK/3
30.375.000,-

PTKP Wajib Pajak Kawin
Wajib Pajak yang telah kawin, selain mendapatkan PTKP untuk dirinya sendiri, juga mendapatkan PTKP untuk status perkawinannya, ditambah anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal 3 orang.
No
Uraian
Jumlah
1
K/0
26.325.000,-
2
K/1
28.350.000,-
3
K/2
30.375.000,-
4
K/3
32.400.000,-

PTKP Karyawati Kawin yang Menggunakan NPWP Suami dalam Pemenuhan Hak dan Pelaksanaan Kewajiban Perpajakannya
UU PPh menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga penghasilan dari seluruh keluarga digabungkan dengan penghasilan kepala keluarga sebagai satu kesatuan, begitu juga dengan kerugiannya. Oleh karena itu karyawati yang telah kawin wajib menggunakan NPWP suami dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya sebagaimana diatur dalam PER-20/PJ/2013. Ketentuan PTKP bagi karyawati kawin yang menggunakan NPWP suami dalam pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban perpajakannya adalah sebagai berikut:
a) PTKP yang diberikan oleh pemberi kerja dalam penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebesar untuk dirinya sendiri saja, sehingga statusnya dianggap TK/0;
b) Dalam hal karyawati kawin tersebut dapat membuktikan dengan surat keterangan tertulis serendah-rendahnya dari kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima/memperoleh penghasilan, maka besarnya PTKP yang diberikan adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP status kawin + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal 3 (tiga) orang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 252/PMK.03/2008.

PTKP Wanita Kawin yang Melakukah Perjanjian Pemisahan Harta atau Memilih Melaksanakan Hak dan Memenuhi Kewajiban Perpajakannya secara Terpisah dari Suami
Meskipun suami dan istri dianggap sebagai satu kesatuan ekonomis, dalam hal-hal tertentu penghasilan suami dan isteri dikenai pajak secara terpisah, yakni dalam hal:
1) suami istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB-Hidup Berpisah)
2) dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH-Pisah Harta)
3) dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT-Memilih Terpisah)
Apabila suami isteri memiliki keadaan PH atau MT, maka dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan penghasilan neto istri, serta besarnya PPh terutang yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka. Sehingga status PTKP-nya ditulis K/I/tanggungan (K garis miring I garis miring tanggungan). Artinya Wajib Pajak dengan status kawin, mendapat tambahan seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah PTKP untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
No
Uraian
Jumlah
1
K/I/0
50.625.000,-
2
K/I/1
52.650.000,-
3
K/I/2
54.675.000,-
4
K/I/3
56.700.000,-

PTKP Wanita Kawin dengan Status Hidup Berpisah (HB)
Dalam hal suami isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim, Wajib Pajak tersebut diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin, sehingga status PTKP-nya adalah TK/tanggungan (TK garis miring tanggungan). Contoh: Suami isteri pada awal tahun pajak telah memiliki status hidup berpisah dengan putusan hakim dan memiliki 3 orang anak. Maka dapat digambarkan sebagai berikut:
No
Uraian
Status PTKP Suami
Status PTKP Isteri
1
 3 anak menjadi tanggungan suami
0 anak menjadi tanggungan isteri
TK/3
TK/0
2
2 anak menjadi tanggungan suami
1 anak menjadi tanggungan isteri
TK/2
TK/1
3
1 anak menjadi tanggungan suami
2 anak menjadi tanggungan isteri
TK/1
TK/2
4
0 anak menjadi tanggungan suami
3 anak menjadi tanggungan isteri
TK/0
TK/3
dst. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-19/PJ/2014.

Yah demikian sih yang bisa dijabarkan, semoga dapet gambarannya ya ganbro dan sibro semua, dan jangan lupa laporakan SPT nya baik melalui hardcopy maupun dengan E-filling yang sekarang lagi ngetren hehe.

Sumber :
http://nasikhudinisme.com

0 Response to "Mengenal PTKP ( Penghasilan Tidak Kena Pajak)"

Post a Comment

wdcfawqafwef